Pemprov Banten Hadirkan Layanan Cicil Pajak Kendaraan, Bayar Autodebet dari Rekening
📅 Rabu, 30 Jul 2025, 23:17 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi“Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” katanya.
(IKN)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!