Aksi Culas Produsen Beras Nakal Terbongkar: 212 Merek Langgar Aturan Resmi
📅 Rabu, 30 Jul 2025, 23:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Praktik penyalahgunaan label kualitas beras—di mana produsen menjual beras medium dengan kemasan dan harga premium—merupakan bentuk manipulasi pasar yang merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.
Modus ini umumnya memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi, celah regulasi dalam standarisasi mutu, serta rendahnya literasi konsumen terhadap kualitas beras.
Selain merugikan konsumen secara langsung karena membayar lebih untuk kualitas yang tidak sepadan, praktik ini juga menciptakan distorsi pasar.
Produsen beras yang jujur menjadi kalah bersaing karena harga jual mereka lebih tinggi akibat penggunaan bahan baku yang benar-benar premium.
Akibatnya, pasar beras premium menjadi tidak sehat, dan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan bisa terkendala.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang sempat beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Amran, seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7), menyebut akan menindak tegas peredaran beras tersebut.
"Ini khusus untuk beras premium dan medium yang tidak sesuai standar. Kami tegaskan, ini adalah standar pemerintah," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dikatakan Amran, penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjual beras oplosan, khususnya pada kategori beras medium dan premium.
Amran menjelaskan, standar pemerintah untuk beras medium menetapkan kadar patahan (broken) maksimal 25 persen, sementara untuk beras premium maksimal 15 persen.
Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras di pasaran, sebanyak 212 di antaranya ditemukan tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Bahkan ada yang broken-nya mencapai 30 persen, 35 persen, 40 persen, hingga 50 persen. Ini jelas tidak sesuai standar. Mau itu disebut oplosan atau apapun, yang jelas tidak sesuai regulasi pemerintah," tegas Mentan.
Ia menyatakan data temuan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum, hasilnya menunjukkan kesamaan.
"Arahan Bapak Presiden jelas, tindaklanjuti. Maka semua yang tidak sesuai aturan akan ditindak oleh penegak hukum," ujar Amran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!