Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Poso Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

📅 Selasa, 29 Jul 2025, 08:58 WIB | Oleh:
Pemkab Poso Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari Doc: BPBD Poso
Ket. Warga Desa Tindoli korban gempa magnitudo 6,0 di Poso beraktivitas di posko pengungsian, Jumat (25/7/2025).

PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Gempa selama 14 hari ke depan sebagai bagian dari langkah menuju pemulihan bencana.

"Status Tanggap Darurat sebagai bentuk respon dalam memulihkan situasi pasca-gempa magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Poso pada Kamis (24/7) malam," kata Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Sofyan dihubungi dari Palu, Selasa (29/7).

Ia menjelaskan Pemkab Poso telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 100.3.3.2/0540/2025 tentang Penetapan Status Yanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Pamona Tenggara dan Pamona Selatan, sebagai wilayah yang terdampak.

Dari bencana itu, kata dia, telah mengakibatkan kerugian material, sehingga tidak hanya menimbulkan dampak kerusakan infrastruktur, tetapi juga berdampak terhadap sosial ekonomi hingga psikologi masyarakat.

"Efek sosial dari peristiwa ini (gempa) cukup besar dirasakan masyarakat, mereka mengalami kerugian rumah rusak maupun tekanan psikologi, karena hingga saat ini gempa masih sering terjadi meskipun guncangan relatif kecil," ujarnya.

Sofyan mengemukakan Status Tanggap Darurat selama 14 hari dimulai 25 Juli hingga 7 Agustus 2025, yang mana pada masa tanggap darurat difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti pemenuhan logistik bahan makanan, air bersih, maupun pakaian, termasuk tempat pengungsian.

Dilaporkan, hingga kini sekitar 2.011 jiwa terdiri atas 609 Kepala Keluarga (KK) terpaksa masih bertahan di pengungsian, karena gempa masih sering terjadi.

Selain itu data sementara BPBD Poso, sekitar 35 rumah warga mengalami kerusakan akibat dampak gempa, terdiri dari 21 rumah rusak ringan dan 14 rusak berat di Desa Tokilo dan Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara, termasuk satu rumah ibadah (gereja) dan satu unit sekolah TK mengalami kerusakan.

"Penanggulangan bencana pada masa tanggap darurat melibatkan lintas sektor, termasuk relawan ikut membantu," tutur Sofyan.

Dalam keputusan bupati, lanjut dia, segala biaya yang ditimbulkan dari keputusan tanggal darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Pemprov Sulawesi Tengah, maupun APBN, dan sumber lain yang sah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
KAI: Pelanggan KA Makassar-...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

BMKG Catat Tsunami Tertinggi Terjadi di Talengan-Sangihe, Sulut

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.