Hanya Perlu KTP Saja, Begini Caranya Cek Penerima Bansos 2025
📅 Selasa, 29 Jul 2025, 14:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Freepik
JAKARTA - Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial tahap terbaru sejak Kamis (5/6) lalu. Penyaluran berlangsung bertahap hingga akhir Juli dan menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat.
??Bantuan sosial mencakup dua program utama yaitu Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Penyaluran mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis data terbaru.
??Untuk periode Juli hingga September 2025, masyarakat masih bisa mengecek status penerimaan bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan dua cara resmi yang telah disiapkan pemerintah.
??Terdapat dua cara mudah untuk mengecek status penerima bansos 2025. Yaitu dapat melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) serta menggunakan aplikasi Cek Bansos, berikut adalah penjelasannya:
?A. Melalui laman resmi Kementerian Sosial
Sebaiknya Anda baca juga:
?Cara ini dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Data identitas yang dimasukkan harus sesuai dengan e-KTP, berikut adalah caranya:
?- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id,
?- Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP,
Sebaiknya Anda baca juga:
?- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP,
?- Jawab kode captcha untuk verifikasi,
?- Klik tombol “Cari Data”,
?- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima.
?B. Melalui aplikasi Cek Bansos
?Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos”.Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store, berikut adalah langkah-langkahnya:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!