Dilarang Ngebul di Kelab Malam! Pramono Anung dan Gerindra Dukung Larangan Rokok, Pebisnis Hiburan Meradang!
Selasa, 29 Jul 2025, 10:48 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Pramono Anung secara terbuka mendukung usulan Fraksi Gerindra untuk menjadikan tempat hiburan malam, seperti karaoke, kelab malam, dan kafe live music sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Â
Pernyataan tersebut ia lontarkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/5/2025), yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025â2029 serta pembahasan sejumlah regulasi penting, termasuk Ranperda KTR.
âTempat hiburan malam bisa dikategorikan sebagai tempat umum dan wajib mengikuti aturan kawasan tanpa rokok,â tegas Pramono.Â
Pramono menyebutkan beberapa kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa, bahkan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Gerindra yang menjadi motor usulan ini menyoroti tiga poin penting dalam draf Ranperda KTR:
1. Perluasan Area Larangan Merokok: Termasuk tempat hiburan malam agar menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
2. Asas Keadilan: Regulasi harus melindungi hak non-perokok namun tetap memberikan ruang tersendiri bagi perokok aktif.
3. Vape Setara Rokok: Penggunaan rokok elektrik dan vape disarankan untuk diperlakukan sama seperti rokok biasa.
Namun, niat mulia ini justru memantik amarah dari pelaku industri hiburan. Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Hariyadi Sukamdani, tak segan menyebut rencana ini sebagai âlangkah gegabahâ yang mengakhiri napas bisnis hiburan malam yang kini sedang sekarat akibat tekanan pajak hiburan 40 persen.
âMayoritas pengunjung kelab malam dan karaoke adalah perokok. Kalau dilarang merokok, sama saja seperti menyuruh mereka pulang. Bisnis bisa bubar!â tegas Hariyadi.Â
Ia juga mengingatkan dampak ekonomi dari aturan ini bisa sangat fatal, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan bangkrutnya usaha yang sudah susah payah bertahan pasca-pandemi.
Publik pun terbelah. Sebagian mendukung penuh langkah Pramono dan DPRD karena dianggap melindungi kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang menyebut kebijakan ini terlalu drastis dan berisiko merusak perekonomian malam Jakarta.
Lalu, bagaimana solusinya? Haruskah kelab malam bebas dari asap rokok demi kesehatan bersama? Atau sebaliknya, aturan ini justru bisa menjadi bom waktu bagi bisnis hiburan yang sudah berdarah-darah?Â
Jakarta kini berada di persimpangan penting, memilih antara ruang publik yang sehat atau industri hiburan yang tetap hidup.
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Masyarakat Disuruh Bersemangat Menabung, Masalahnya Adakah yang Disimpan?
-
Seminar Ketahanan Mental Anak Digelar di Bulungan, Pemkab Dorong Generasi Tangguh.
-
Pemusatan latihan Gita Bahana Nusantara 2026
-
128.331 Orang Berebut Undangan Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka
-
Amartha 10X Run 2026 Digelar 6 September, Ini Rute dan Fasilitas untuk Pelari
-
Batasi Penggunaan HP, Pembatasan Gawai Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman
-
Rabu (05/8), Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.