Pemprov Kaltim Bentuk Areal Preservasi Khusus, Selamatkan Satwa Endemik dari Ancaman Industri.

Minggu, 31 Mei 2026, 02:40 WIB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya menyelamatkan satwa endemik dari ancaman ekspansi industri melalui penetapan areal preservasi khusus.

"Meski penanganan satwa dilindungi adalah wewenang pusat, kami tetap berupaya keras mengamankan habitat mereka di luar kawasan konservasi," kata Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Kaltim Hamdani di Samarinda, Sabtu.

Ket. Foto: Salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur, Kaltim, menggandeng pemangku kepentingan dalam menerapkan rehabilitasi habitat satwa endemik pulau Kalimantan. — Sumber: Antara Foto

Dia memaparkan luas kawasan hutan di wilayah Kaltim mencapai 8,15 juta hektare atau sekitar 62 persen dari total luasan daratan provinsi. Proporsi luasan hutan itu tercatat memadai karena jauh melampaui standar minimal rata-rata nasional yang dipatok sebesar 30 persen.

Komitmen pelindungan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Ekosistem Esensial Provinsi Kalimantan Timur.

"Terdapat 20 lokasi yang masuk dalam target pelestarian ragam hayati oleh pemerintah daerah," kata dia.

Salah satu wilayah prioritas yang telah berjalan adalah bentang alam Wehea-Kelay di perbatasan Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Area seluas 534 ribu hektare tersebut berfungsi sebagai koridor utama perlintasan satwa kunci berupa orang utan.

Hamdani menjelaskan lokasi penting lainnya berada di wilayah ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi di Kabupaten Kutai Timur, dengan satwa kunci buaya badas hitam.

"Guna meredam dampak ekologi, kami juga mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit mengalokasikan area bernilai konservasi tinggi (HCV) di dalam konsesi mereka," kata dia.

Pihaknya menegaskan lahan berstatus HCV di kawasan perkebunan dilarang keras untuk dibabat habis demi mempertahankan sisa ruang hidup satwa liar.

Aturan perlindungan serupa juga diterapkan secara ketat kepada berbagai entitas perusahaan pertambangan yang area konsesi berada di dalam kawasan hutan.

"Kami terus mengawasi komitmen pelaku industri tambang dalam menjalankan kewajiban penjagaan ekosistem satwa yang dilindungi," ujar Hamdani.

  • Satwa Endemik Kalimantan

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU

Unib Sulap Pisang Enggano Jadi Camilan Modern, Nilai Jual UMKM Royal Banana Caramel Makin Tinggi

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Perum Bulog Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Pangan di NTT

Asap Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Cara Lindungi Diri agar Tak Mudah Sakit

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nyatakan Mulai Bangun PLTS Gajah Mungkur

Harga Ikan Naik, Telur Ayam Jadi Alternatif Lauk Favorit Warga Gorontalo.

Terus Mengguncang, BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan di NTT hingga Hari Ini

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui

3.823 Hektare Padi di Tanah Bumbu, 800 Hektare Terdampak Kemarau Panjang.

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

Cuaca Panas, Pemprov Babel Pangkas Rute Pawai PBB HUT Ke-81 RI Jadi 4 Km.

Wali Kota Banda Aceh: Aceh Butuh Kebijakan Tepat Hadapi Dinamika Masyarakat.

5 Rumah Sakit Tipe D di Maluku Naik Jadi Tipe C pada 2026, Pelayanan Diperkuat.

Karena Kerap Tercemar, Perumda Tirta Patriot Bekasi akan Ubah Teknologi Pengolahan dan Sumber Air Baku

Pemkab Nduga Salurkan Bantuan Sarana Perikanan untuk Kembangkan Usaha Masyarakat.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.