Pemerintah Diminta Bijak Sikapi Permohonan Kewarganegaraan Eks Marinir Relawan Rusia
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 15:50 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Antara
Yogyakarta – Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati dan bijak dalam menyikapi permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia. Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dafri Agussalim, mengingatkan bahwa keputusan pemerintah akan menjadi sorotan internasional.
"Kalau kita begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia, atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah," ujar Prof. Dafri saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (23/7).
Ia menilai bahwa proses penanganan kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif semata. "Harus ada pertimbangan diplomatik dan keamanan nasional. Ini tidak cukup ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM saja, tetapi juga harus melibatkan Kementerian Pertahanan, Imigrasi, dan bahkan intelijen," ujarnya.
Prof. Dafri juga mempertanyakan bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia. "Itu pertanyaan penting, dan itu kan seharusnya tanggung jawab negara," ucapnya.
Terkait kemungkinan penolakan permohonan, Prof. Dafri menyebut bahwa secara hukum hal itu sah dilakukan. Namun, ia menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati. "Kalau kita menolak, ya bisa saja. Tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan. Dari sisi hukum boleh menolak, tapi dari sisi HAM, itu lain lagi ceritanya. Ini dilema bagi kita," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum tetap diperlukan apabila Satria ingin kembali menjadi warga negara Indonesia. “Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” kata Supratman di Jakarta.
Ia menambahkan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara eksplisit terhadap Satria. Namun, apabila terbukti menjadi tentara asing, maka status kewarganegaraannya gugur secara otomatis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!