Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Energi Fosil Masih Mendominasi, RUU Ketenagalistrikan Harus Jadi Pemutus Rantai!

📅 Kamis, 24 Jul 2025, 00:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Energi Fosil Masih Mendominasi, RUU Ketenagalistrikan Harus Jadi Pemutus Rantai! Doc: Antara
Ket. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dengan tren mengarah ke penggunaan energi hijau. Saat ini, porsi energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional masih rendah.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Dr. Surya Darma mengatakan seluruh dunia bergerak menuju dekarbonisasi dan diversifikasi sumber energi.

Indonesia, dengan potensi EBT yang melimpah mulai dari surya, angin, panas bumi, hingga hidro memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama dalam revolusi energi bersih.

"Namun, potensi ini tidak akan terwujud tanpa dukungan regulasi yang tepat," tegasnya pada Koran Jakarta, Rabu (23/7).

Harapan agar RUU Ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem EBT menunjukkan pemahaman akan kompleksitas transisi ini.

Ekosistem EBT tidak hanya tentang membangun pembangkit, tetapi juga melibatkan rantai nilai yang lebih luas mencakup inovasi teknologi, model bisnis yang fleksibel, pembiayaan, hingga kesiapan infrastruktur.

"Oleh karena itu, RUU ini harus menjadi katalisator yang memungkinkan semua elemen ekosistem bekerja secara sinergis," ucap Surya Darma.

Regulasi Adaptif

Penekanan pada regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan sangatlah krusial.

Sektor EBT berkembang sangat pesat, teknologi baru muncul setiap saat, dan model bisnis yang inovatif diperlukan untuk mengintegrasikan EBT ke dalam jaringan listrik secara efisien. Jika regulasi terlalu kaku, ia akan menghambat alih-alih mendorong inovasi.

Poin penting lainnya adalah dorongan agar ada peraturan yang secara tegas mendorong fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT milik swasta maupun BUMN.

Menurut Surya, ini adalah kunci utama. Selama ini, salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan EBT adalah skema pembelian listrik oleh PLN yang kadang kurang menarik atau terlalu rumit bagi investor swasta.

"Fleksibilitas ini akan membuka pintu bagi investasi yang lebih besar dari sektor swasta, yang memiliki kapasitas dan kecepatan dalam mengembangkan proyek EBT. Ini juga akan menciptakan persaingan yang sehat, mendorong efisiensi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur EBT secara nasional," ungkap Surya Darma.

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendorong agar RUU Ketenagalistrikan yang sedang dibahas di DPR RI mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem EBT di Indonesia. Menurutnya, RUU Ketenagalistrikan harus hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Serangan Houthi Meningkat, ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.