Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengapa Begitu Banyak Perusahaan Terlibat Karhutla di Sumatera Selatan?

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 00:32 WIB | Oleh:
Mengapa Begitu Banyak Perusahaan Terlibat Karhutla di Sumatera Selatan? Doc: ist
Ket. karhulta

PALEMBANG – Kira-kira mengapa terus terulang tiap tahun banyak perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan? Di Sumsel saja sedikitnya ada 16 perusahaan terlibat karhutla. Salah satunya karena hukumannya tidak membuat jera. Harus banyak yang dijebloskan ke penjara untuk membuat jera.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani 16 korporasi dan menahan 43 orang tersangka perorangan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring di Palembang, Sabtu, mengatakan polda bersama polres jajaran saat ini menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.

​"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," katanya.

​Ia menjelaskan status 16 perusahaan yang diduga terlibat karhutla tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak enam perusahaan, Ogan Ilir (2), OKU Timur (2), Musi Rawas Utara (2), Muara Enim (2), Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing satu perusahaan.

​Menurut pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku melakukan pembakaran lahan cukup beragam, mulai dari unsur kelalaian hingga kesengajaan.

Dalam proses pembuktian, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Basuki Wasis.

​Basuki menjelaskan penerapan pasal untuk pelaku perorangan menggunakan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sesuai dengan unsur kesengajaan atau kelalaian.

​"Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH," ujar Basuki.

​Ia menegaskan motif keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan yang merusak lingkungan.

Tim ahli juga telah turun ke lokasi kebakaran untuk mengambil sampel tanah guna diuji di laboratorium demi memastikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

​Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pihaknya bersama satgas gabungan bersiaga 24 jam di lapangan guna memastikan wilayah Sumatera Selatan bebas dari bencana asap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

50 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...
Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.