RUU KUHAP Potensial Kurangi Fungsi Pemberantasan Korupsi
📅 Senin, 21 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisEnam belas, penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung. Sementara penuntut KPK diangkat dan diberhentikan KPK dan berwenang melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Terakhir, penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan dan suatu lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan UU. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!