Polresta Banjarmasin Tilang 79 Pengemudi Cegah Balap Liar Malam Hari
📅 Minggu, 20 Jul 2025, 16:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Banjarmasin -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan melakukan tilang terhadap 79 pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya aksi balap liar pada Minggu dini hari di kota setempat.
Gelar razia gabungan ini bersama instansi terkait yakni personel Satlantas Polresta Banjarmasin, personel Polisi Militer TNI AD, personel Dinas Perhubungan dan personel Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Kegiatan kali ini kami dilakukan selain dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 juga menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan adanya aksi balapan liar yang terjadi di sepanjang Jalan A Yani Km 3 hingga Km 6," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin di Banjarmasin, Minggu.
Edwin mengatakan, kegiatan razia dengan sasaran kendaraan bermotor roda yang tidak standar seperti menggunakan knalpot brong, kaca spion, plat Nomor, helm, safety belt, dan lainnya.
"Kegiatan mulai kami lakukan bersama personel gabungan pada saat malam hari dari pukul 00.00 WITA hingga Minggu 05.00 WITA," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Edwin juga mengatakan pada saat razia ditemukan sepeda motor yang tidak sesuai spek atau standar pabrik maka langsung diberhentikan dan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yang itu tilang.
Rata-rata pelanggar yang dilakukan penindakan pada saat razia malam hari itu di antaranya banyak anak di bawah umur dan ada juga sempat diamankan pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Saat melihat petugas di jalan pengendara ini sempat mau menghindar namun tertangkap petugas setelah diperiksa dan mengaku usai meminum minuman beralkohol," ujar Kasat Lantas didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabardha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, tegas Edwin, bagi pengendara yang dilakukan penindakan dan masih di bawah umur maka akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan imbauan agar memperhatikan anak anak mereka dalam pergaulan apalagi di malam hari.
"Setelah kami panggil orang tuanya diberikan penjelasan dan imbauan baru selanjutnya kami suruh mengganti spare part sepeda motor yang standar sesuai pabrikan, contoh mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kemudian proses hukum tetap dijalankan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu kembali menerangkan total hasil kegiatan tersebut ada 79 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut pelanggaran SIM 11 orang, STNK delapan orang, sepeda motor yang diamankan 56 unit dan mobil empat unit.
Kasat Lantas kembali menegaskan kegiatan razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 akan rutin digelar namun tempat dan waktunya belum bisa dipastikan dan berpindah-pindah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!