Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Minta Dibebaskan, Hakim Tegas Menolak

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 12:51 WIB | Oleh:
Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Minta Dibebaskan, Hakim Tegas Menolak Doc: ANTARA
Ket. Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak permintaan bebas bos pabrik narkoba asal Ukraina, Roman Nazarenko (42).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam putusan sela sebagaimana dikutip dari amar putusannya di Denpasar, Jumat (18/7), menyatakan secara tegas menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Roman Nazarenko yang menjadi otak dari kasus pabrik narkoba pada sebuah vila mewah di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Karena keberatan tersebut ditolak majelis hakim maka proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.

“Menimbang, menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” bunyi putusan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Ryan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan seluruh poin eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah dibantah oleh majelis.

Dengan begitu, sidang Roman Nazarenko akan berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

“Hakim menyatakan itu sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, bukan ranah eksepsi,” kata JPU Ryan. Salah satunya terkait penangkapan terdakwa Roman di Thailand dan terdakwa berdomisili di Ukraina, semestinya perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan di luar Bali, atau setidaknya berada dalam yurisdiksi PN Jakarta Selatan yang menjadi pintu masuk ekstradisi.

Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menegaskan locus delicti perkara tetap berada di Bali sehingga PN Denpasar berwenang secara absolut dan relatif untuk mengadili perkara tersebut.

Poin keberatan lainnya yang ditolak oleh majelis hakim mengenai tidak adanya alat bukti sah selain keterangan saksi. Majelis menyatakan pertimbangan alat bukti merupakan bagian dari pembuktian, bukan objek keberatan formil.

Selain itu, Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi terpisah mengatakan keberatan kuasa hukum Roman soal surat dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas, serta hanya merupakan salinan dari perkara anak buah Roman  juga ditolak.

“Pada pokoknya hakim menilai keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, sedangkan hal-hal lain tentang benar tidaknya perbuatan pidana harus dibuktikan dengan keterangan para saksi. sehingga sidang harus dilanjutkan,” kata Astawa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan terdakwa Roman Nazarenko didakwa sebagai otak utama di balik pabrik narkoba yang digerebek Bareskrim Mabes Polri di sebuah vila mewah kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 2 Mei 2024.

Oleh JPU Ricarda Arsenius, Roman disebut berperan mengatur seluruh operasional produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik skala besar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.