Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas Bongkar Tipu-Tipu OMC, Investor Nyaris Jadi Korban!

📅 Rabu, 16 Jul 2025, 22:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satgas Bongkar Tipu-Tipu OMC, Investor Nyaris Jadi Korban! Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024).

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu.

Dalam skema bisnis yang terindikasi penipuan ini, anggota (member) diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana. Namun, tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Hudiyanto menegaskan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut “2 L”.

Aspek “legal” berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.

Sedangkan “logis”, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Satgas PASTI pun meminta untuk melaporkan kepada OJK apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, serta email di alamat [email protected] atau [email protected].

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.