Wagub Jatim: Sound Horeg Harus Taat Aturan dan Fatwa Ulama
📅 Senin, 14 Jul 2025, 15:42 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SURABAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak menegaskan sound horeg wajib taat aturan dan fatwa ulama dalam Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri.
“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil dalam keterangan diterima di Surabaya, Senin (14/7).
Emil menyoroti fenomena sound horeg yang disertai penari berpakaian tidak sopan dan tampil di ruang terbuka seperti lapangan. Menurut dia, hal tersebut bisa berdampak buruk pada masyarakat.
“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” tegasnya.
Ia juga menolak keras jika kegiatan sound horeg sampai merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura, hanya karena dilintasi kendaraan besar pembawa sound system.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, kira-kira saya setuju tidak? Tidak,” ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Ia mengingatkan agar pelaksana sound horeg mematuhi izin keramaian dan tidak melampaui batas kebisingan suara.
Emil menyambut baik fatwa MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg secara tertib dan bermoral.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Namun demikian, Emil mengakui sound system dapat mendorong ekonomi warga asalkan tidak menyalahi nilai agama dan moral. “Sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian melupakan masalah agama dan moralitas,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!