Pemkab Pasaman: Dilarang Jual Beli LKS di Sekolah
📅 Senin, 14 Jul 2025, 18:40 WIB | Oleh: AlfredLangkah ini tidak hanya menjamin pemerataan akses pendidikan, tetapi juga membentuk sistem pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas pungutan liar.
Dengan adanya larangan penjualan LKS di sekolah, Pemkab Pasaman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua anak bukan komoditas.
"Diharapkan, semua pihak mulai dari guru, kepala sekolah, hingga masyarakat dapat ikut serta mewujudkan sistem pendidikan yang sehat dan berorientasi pada kemajuan siswa," sebutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!