Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Khawatir! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Pembatasan Hari Rawat Inap

📅 Senin, 14 Jul 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Khawatir! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Pembatasan Hari Rawat Inap Doc: Antara
Ket. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (barisan depan, kedua kiri) dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7).

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan pihaknya tidak memiliki kebijakan membatasi pasien hanya dapat menjalani rawat inap selama periode tertentu di rumah sakit dan meminta masyarakat melapor ketika hal itu terjadi.

"Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjawab pertanyaan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Jakarta, Senin (14/7).

Dia mengatakan jika pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kasus seperti itu agar dapat melakukan pelaporan ke kanal-kanal BPJS Kesehatan yang kemudian akan melakukan pendalaman.

Laporan dan keluhan itu, katanya, akan menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait. Terdapat potensi mulai dari peringatan dan pemutusan kontrak jika masih tidak dilakukan perbaikan.

Dia mengatakan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 6 janji. Mulai dari pengobatan cukup menggunakan KTP atau NIK, tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak ada iur biaya, hari perawatan tidak dibatasi, obat peserta harus tersedia dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

"Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," jelas Ghufron.

Menurut data BPJS Kesehatan, sampai dengan akhir 2024 peserta Program JKN sudah mencapai 278,1 juta atau 98,45 persen dari total penduduk. Dari jumlah tersebut peserta aktif mencapai sekitar 77,3 persen.

Jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28 persen di periode 2014-2024 dari 18.437 menjadi 23.682. Dengan mitra Rumah Sakit bertambah 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.