Sound Horeg Dianggap Rusak Moral dan Lingkungan, MUI Serukan Fatwa Haram!
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 16:38 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Instagram
Pasuruan, Jawa Timur - Debat panas kembali berkecamuk soal sound horeg, alias sistem pengeras suara besar-besaran dari truk keliling yang biasa menyemarakkan hajatan, karnaval, dan kampanye di pedesaan. Suara bass ekstrem ini telah memicu keresahan publik, dari kaca rumah yang bergetar hingga gangguan tidur bagi lansia dan pasien.
Pada pertemuan Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan (26–27 Juni 2025), sekitar 50 pesantren se-Jatim sepakat mengeluarkan fatwa haram sound horeg meski hanya sebagai simbol, bukan pada soal volume semata. Dalam pengajuan itu, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahaya sosial dan moral yang menyertainya, “Kalau sound horeg itu symbol syiar fussaq… ada alkohol, joget tak senonoh, dan campur baur...”
MUI Jawa Timur, melalui Ketua Komisi Fatwa KH Ma’ruf Khozin, memberikan dukungan tegas terhadap keputusan ini. Ia menyebut sound horeg telah menciptakan keresahan, mengganggu santri mengaji, pasien, guru, hingga warga sakit dengan efek getaran yang bahkan dapat merusak properti.
“Sound horeg hanya dinikmati segelintir, tapi merugikan banyak orang… kaca bisa getar dan pecah”
Selain itu, MUI Pusat menekankan bahwa fatwa saja tidak cukup; MUI mendorong pemerintah dan aparat untuk ambil tindakan nyata, dari pembatasan izin hingga penindakan hukum.
PBNU menegaskan bahwa sound horeg bisa jadi haram jika menimbulkan "mafsadah" seperti gangguan umum atau menjadi ajang maksiat.
“Jika sound horeg menimbulkan mabuk-mabukan, joget parah, tentu bisa jadi haram”
Antropolog Puji Karyanto (Universitas Airlangga) menyoroti aspek seni sound horeg yang awalnya sebagai karnaval tradisional, “Seni itu harmoni... kalau terlalu keras jadi hilang esensinya.” Suara keras bukan lagi hiburan, tapi Noise Pollution.
Lebih lanjut, ia menegaskan sound horeg rentan merusak struktur bangunan dan pendengaran.
Paguyuban sound di Malang turut angkat bicara, mereka mendukung regulasi yang adil, bukan pelarangan total karena sound horeg juga menyumbang pada ekonomi lokal melalui acara sosial, masjid, hingga UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!