Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jembatan Muara Lawai, Gubernur Sumsel Ambil Tindakan Tegas

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jembatan Muara Lawai, Gubernur Sumsel Ambil Tindakan Tegas Doc: Antara Foto
Ket. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan instruksi larangan angkutan batu bara di wilayah itu melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan dirinya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang secara tegas melarang kendaraan angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, baik dari arah Muara Enim ke Lahat maupun sebaliknya.

"Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar. Larangan ini mulai berlaku 7 Juli 2025, meskipun telah ditetapkan sejak 2 Juli 2025," katanya.

Sebelumnya Jembatan Muara Lawai ambruk pada akhir Juni 2025 ketika beberapa truk angkutan batu bara melintas di jembatan itu secara bersamaan.

Terkait penegakan aturan, katanya, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didukung aparat keamanan.

"Penegakan hukum tidak boleh ada kompromi. Semua pihak harus patuh demi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ia mengatakan para kepala daerah juga meminta agar larangan serupa diberlakukan di 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut dari sisi hukum dan kepentingan masyarakat.

"Kami sedang menyiapkan instruksi lanjutan yang akan diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan khusus untuk angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah.

Jalan khusus tersebut harus berbeda dari jalan umum seperti jalan provinsi, kabupaten, atau desa. Pengusaha dapat membangun jalan tersebut secara mandiri, melalui konsorsium, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Kepada seluruh Perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, sedangkan jalan pertambangan itu namanya jalan khusus,” kata Deru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.