Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pustral UGM: Kebijakan Zero ODOL Tak Akan Ganggu Distribusi Logistik Nasional

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 05:55 WIB | Oleh:
Pustral UGM: Kebijakan Zero ODOL Tak Akan Ganggu Distribusi Logistik Nasional Doc: ANTARA/AUDYALWI

YOGYAKARTA — Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang tengah disiapkan pemerintah diyakini tidak akan menghambat distribusi logistik nasional. Hal ini disampaikan oleh pakar transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi.

Menurut Iwan, tantangan dalam distribusi logistik tidak secara langsung disebabkan oleh kebijakan Zero ODOL, melainkan dapat diatasi melalui tanggung jawab pengusaha dalam menyesuaikan armada dan frekuensi pengiriman.

“Masalah distribusi bisa diatasi jika pengusaha menaati kapasitas kendaraan dan menambah jumlah pengiriman. Selama ini, praktik ODOL hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujarnya, Senin (7/7).

Ia menyoroti bahwa pelaku usaha kerap berdalih efisiensi, namun kenyataannya justru melanggar aturan dengan memaksakan muatan berlebih. Hal ini, lanjut Iwan, berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan, terutama akibat rem blong yang sering terjadi karena beban kendaraan yang melebihi batas teknis.

“Truk dengan kapasitas maksimal 8 ton, jika diisi lebih dari itu, sistem pengereman bisa gagal berfungsi secara optimal. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman keselamatan,” tegasnya.

Iwan juga menekankan bahwa kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan karena beban tak sebanding dengan kelas jalan yang tersedia. Akibatnya, negara harus menanggung biaya pemeliharaan jalan yang lebih besar.

Ia mengajak semua pihak untuk membedakan persoalan teknis kendaraan yang menjadi fokus Zero ODOL dengan isu distribusi logistik yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan ini justru akan melindungi pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan keadilan dalam persaingan.

“Zero ODOL bukan sekadar aturan administratif, tapi bentuk perlindungan kolektif — untuk pengguna jalan, pengusaha yang jujur, dan keberlanjutan infrastruktur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang akan memuat sembilan rencana aksi implementasi Zero ODOL.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sembilan aksi tersebut antara lain mencakup integrasi sistem pendataan angkutan barang berbasis elektronik, penguatan pengawasan dan penghapusan pungutan liar, pengaturan kelas jalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga peningkatan daya saing logistik melalui moda transportasi multimoda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.