Kemensos: Sekolah Rakyat Sasar Anak Jalanan
📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: UGM
JAKARTA - Pemerintah menyebut anak jalanan menjadi salah satu target utama untuk mengikuti program Sekolah Rakyat. Mereka yang mengikuti program ini, akan merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Idit Supriadi Priatna pada Senin (7/7). Ia mengatakan, nantinya calon peserta didik akan diprioritaskan untuk mereka yang tergolong paling tidak mampu.
Mereka yang berasal dari desil 1 dan desil 2 atau kelompok paling miskin dalam DTSEN menjadi prioritas utama. Terutama anak-anak yang tidak lagi tercatat di Dapodik alias putus sekolah.
"Dalam desil 1 itu di dalamnya ada kemiskinan ekstrem, itu yang paling diutamakan. Bahkan anak-anak yang tidak daftar di Dapodik juga menjadi prioritas yang di jalanan-jalanan sendiri itu, yang tidak sekolah," kata dia.
Guna menyeleksi agar program ini bisa tepat sasaran, Kementerian Sosial membuat tim bersama Dinas Sosial setempat untuk turun langsung ke lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Di tim kami ada ujung tombaknya, yakni para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang turun door to door ke masing-masing rumah," ujar dia.
Diketahui, program Sekolah Rakyat yang sekitar 100 unit akan mulai beroperasi 14 Juli 2025. Ini merupakan sekolah berasrama yang menyediakan pendidikan 100 persen gratis untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Seluruh biaya pendidikan, akomodasi, dan kebutuhan dasar siswa ditanggung oleh negara. Program ini merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memuliakan keluarga miskin dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari kelompok ekonomi terendah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaksanaan Sekolah Rakyat dikoordinasikan Kementerian Sosial. Sedangkan rekrutmen guru dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!