Pastikan Akurasi Alat Ukur, Pemkab Agam Tera Ulang Timbangan Pedagang di 12 Pasar Tradisional
📅 Minggu, 06 Jul 2025, 19:27 WIB | Oleh: Tim Penulis"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar. Tahun sebelumnya Pasar Lawang dapat penghargaan pasar tertib ukur dari kementrian," katanya lagi.
Dia mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Undang Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga hak-hak konsumen terpenuhi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!