Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK Dorong Revisi UU Pemda dan Otsus Papua

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK Dorong Revisi UU Pemda dan Otsus Papua Doc: Antara
Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi merevisi UU tentang Pemda hingga UU Otsus Papua. Untuk menyikapinya, seluruh fraksi parpol di DPR akan bertemu membahasnya.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah hingga UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Penilaian tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada.

Menurutnya, dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.

“Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

Dia mengatakan bahwa opsi-opsi tersebut akan disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain.

“Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian,” kata dia.

Di sisi lain, dia pun mengaku bakal menunggu terlebih dahulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK tersebut. Untuk saat ini, dia pun belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan tersebut. “Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Seluruh Fraksi Parpol

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut.

Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di Tanah Air.

“Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR,” kata Puan saat memberikan keterangan pada media usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.