Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Modus ‘Investor Palsu’, Imigrasi Jakut Deportasi Dua WNA Tiongkok!

KORAN-JAKARTA.COM | Rabu, 02 Jul 2025, 14:03 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

?Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial ZM dan ZY, setelah terungkap sebagai "investor fiktif" yang mendirikan perusahaan hanya di atas kertas demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengungkap bahwa kedua WNA langsung dipulangkan karena perusahaan mereka ternyata tidak lagi memiliki sponsor yang sah. Hal itu dipicu oleh pencabutan izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga izin tinggal mereka otomatis kedaluwarsa.

ZM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor untuk PT LSTTI, awalnya menyatakan jika perusahaannya berdiri pada April 2025 di Jakarta Selatan. Namun pemeriksaan mendapati tidak ada aktivitas usaha—PT LSTTI hanya terdaftar di alamat virtual sejak November 2024, tanpa karyawan atau dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), AD/ART, dan neraca keuangan. ZM mengaku hanya menanam modal sekitar Rp?68 juta, jauh di bawah nilai yang tercatat dalam LKPM senilai Rp?10,4 miliar.

ZY, yang merupakan investor PT DHI, mengklaim menjalankan bisnis distribusi es krim dan baja. Namun tim imigrasi menemukan lokasi operasionalnya berupa ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas berarti. ZY sendiri tak bisa memberikan rincian jumlah karyawan, bahkan mengaku kantor hanya dikunjungi bila ada barang impor masuk, dan tidak ada aktivitas sejak Januari 2025.

Dari hasil pengecekan bersama BKPM, terbukti bahwa kedua perusahaan tersebut benar-benar fiktif. Modus ini diyakini sebagai cara mudah memperoleh izin tinggal tanpa investasi nyata. Keduanya kemudian dikenai deportasi dari Bandara Soekarno–Hatta pada Kamis, 26 Juni 2025, dan dikenakan tindakan pencegahan impor selama enam bulan ke depan .

Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 123 huruf a Undang?Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena memberikan keterangan palsu dalam proses memperoleh izin tinggal.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pengawasan intensif yang dilakukan Imigrasi Jakarta Utara, bekerja bersama BKPM, untuk memastikan investor asing membawa dampak nyata bagi perekonomian—bukan sekadar menjadi sponsor fiktif untuk izin tinggal mudah. Pemerintah juga menindak tegas pelanggaran serupa—salah satunya dalam operasi "Wira Waspada" yang sudah menindak puluhan WNA dalam berbagai bentuk penyalahgunaan izin sejak awal tahun.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Andriani Nuraini
Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Festival Literasi 2025

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Daerah Festival Literasi 2025

Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Megapolitan Modifikasi Cuaca untuk Miti...

Petani Kini Bisa Akses Kredit Usaha Alsintan

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Ekonomi Petani Kini Bisa Akses Kred...

KKP Genjot Pelabuhan Jadi Motor Ekonomi Perikanan

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Ekonomi KKP Genjot Pelabuhan Jadi M...

Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki Level IV

Jumat, 11-Jul-2025 | Alfred

Daerah Aktivitas Gunung Lewotobi L...

Festival Urban Farming 2025

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Megapolitan Festival Urban Farming 2025

Pertemuan Menlu ASEAN dengan Rusia

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Luar Negeri Pertemuan Menlu ASEAN denga...

Edukasi Tanggap Bencana  

Jumat, 11-Jul-2025 | Fajar Alim M

Megapolitan Edukasi Tanggap Bencana   

Depok Bangun Rumah Batik untuk Melestarikan Budaya

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan Depok Bangun Rumah Batik un...

Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas Siagakan 1.175 Pompa

Jumat, 11-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinas...
Video Pilihan
Arsenal Hidupkan Peluang Juara Liga Inggris: Kemenangan Dramatis atas Tottenham