Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Modus ‘Investor Palsu’, Imigrasi Jakut Deportasi Dua WNA Tiongkok!

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 14:03 WIB | Oleh:
Bongkar Modus ‘Investor Palsu’, Imigrasi Jakut Deportasi Dua WNA Tiongkok! Doc: Antara Foto

?Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial ZM dan ZY, setelah terungkap sebagai "investor fiktif" yang mendirikan perusahaan hanya di atas kertas demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengungkap bahwa kedua WNA langsung dipulangkan karena perusahaan mereka ternyata tidak lagi memiliki sponsor yang sah. Hal itu dipicu oleh pencabutan izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga izin tinggal mereka otomatis kedaluwarsa.

ZM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor untuk PT LSTTI, awalnya menyatakan jika perusahaannya berdiri pada April 2025 di Jakarta Selatan. Namun pemeriksaan mendapati tidak ada aktivitas usaha—PT LSTTI hanya terdaftar di alamat virtual sejak November 2024, tanpa karyawan atau dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), AD/ART, dan neraca keuangan. ZM mengaku hanya menanam modal sekitar Rp?68 juta, jauh di bawah nilai yang tercatat dalam LKPM senilai Rp?10,4 miliar.

ZY, yang merupakan investor PT DHI, mengklaim menjalankan bisnis distribusi es krim dan baja. Namun tim imigrasi menemukan lokasi operasionalnya berupa ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas berarti. ZY sendiri tak bisa memberikan rincian jumlah karyawan, bahkan mengaku kantor hanya dikunjungi bila ada barang impor masuk, dan tidak ada aktivitas sejak Januari 2025.

Dari hasil pengecekan bersama BKPM, terbukti bahwa kedua perusahaan tersebut benar-benar fiktif. Modus ini diyakini sebagai cara mudah memperoleh izin tinggal tanpa investasi nyata. Keduanya kemudian dikenai deportasi dari Bandara Soekarno–Hatta pada Kamis, 26 Juni 2025, dan dikenakan tindakan pencegahan impor selama enam bulan ke depan .

Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 123 huruf a Undang?Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena memberikan keterangan palsu dalam proses memperoleh izin tinggal.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pengawasan intensif yang dilakukan Imigrasi Jakarta Utara, bekerja bersama BKPM, untuk memastikan investor asing membawa dampak nyata bagi perekonomian—bukan sekadar menjadi sponsor fiktif untuk izin tinggal mudah. Pemerintah juga menindak tegas pelanggaran serupa—salah satunya dalam operasi "Wira Waspada" yang sudah menindak puluhan WNA dalam berbagai bentuk penyalahgunaan izin sejak awal tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.