WN China Terdakwa Kasus Emas Ilegal 774 Kg Dijebloskan ke Lapas Setelah Batal Bebas!
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 08:35 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Instagram
Ketapang - Warga Negara China, Yu Hao, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus tambang emas ilegal senilai 774 kg, kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan, Yu Hao dipenjara selama 3 tahun 6 bulan dan didenda Rp30 miliar.
Kasus ini bermula ketika Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang karena terbukti bersalah dalam kasus tambang emas ilegal. Namun, vonis itu kemudian dianulir menjadi vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Hakim tidak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa, sehingga Yu Hao sempat menghirup udara bebas.
Kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Pada (13/6), MA mengeluarkan putusan kasasi yang mengabulkan permohonan Kejaksaan. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao.
Setelah putusan kasasi itu, Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat langsung mengeksekusi Yu Hao ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Rabu (25/6). Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di sektor strategis seperti pertambangan. Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, termasuk eksekusi terhadap denda dan potensi pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!