Korupsi APD COVID Rp319 M, Hanya Dihukum 3 Tahun! Publik Geram, Vonis Ringan Tuai Kecaman
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 07:58 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Instagram/@kalimalanginfo
JAKARTA - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID 19 di Kementerian Kesehatan menyulut kemarahan publik. Meski merugikan negara hingga Rp319 miliar, ketiganya hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ketiga terdakwa adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tak dibayar, diganti dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Vonis ini langsung menjadi bahan perbincangan luas. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan, mengingat kasus ini terjadi di masa darurat pandemi COVID 19, saat rakyat berjuang demi keselamatan nyawa.
Tagar #KeadilanAPD pun sempat ramai di media sosial, menunjukkan kekecewaan publik terhadap apa yang dianggap sebagai ironi hukum dengan mencuri miliaran, tapi hanya dihukum ringan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait kemungkinan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!