Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Benahi Tata Kelola Perikanan Tangkap, KKP Ajukan Revisi Peraturan PNBP

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 19:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Benahi Tata Kelola Perikanan Tangkap, KKP Ajukan Revisi Peraturan PNBP Doc: KKP
Ket. KKP Ajukan Revisi Peraturan PNBP di subsektor perikanan tangkap

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menghimpun masukan dan aspirasi pelaku usaha untuk menyempurnakan regulasi penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan pihaknya telah mengusulkan revisi PP dimaksud agar tata kelola PNBP di subsektor perikanan tangkap semakin komprehensif, membuat tata kelola pungutan menjadi satu pengaturan nasional yang makin terintegrasi. PNBP merupakan salah satu sarana untuk mendistribusikan pemanfaatan sumber daya ikan. PNBP yang masuk ke kas negara selanjutnya digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan khususnya pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

“Sudah 26 tahun KKP berdiri dan peraturan perundangan tidak selalu sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ini menjadi komitmen KKP agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan nelayan,” ungkapnya dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85 Tahun 2021, Senin (30/6).

Menurutnya, penyesuaian ini wajar dilakukan untuk mewujudkan keadilan berusaha baik dari segi operasional penangkapan dan pengangkutannya maupun dari segi skala usahanya. Latif menerangkan bahwa 80% PNBP dikelola oleh pemerintah daerah melalui mekanisme dana bagi hasil yang ketentuannya dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada tahun 2023-2024 hasil tangkapan ikan 7,3 juta ton, ini yang diambil PNBP oleh pusat hanya 3 juta ton, 4 juta ton sisanya dari kapal kecil dan tidak dipungut PNBP,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, KKP juga mengajukan revisi PNBP agar pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat merasakan dampak langsung dan manfaat dari hasil di sektor kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya ikan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...
Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.