Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Iklim Usaha, Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan

📅 Senin, 30 Jun 2025, 20:29 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Terkait aturan produk kehutanan, Menhut Raja menyampaikan bahwa deregulasi ini dijalankan sesuai arahan Presiden agar semangat kemudahan berusaha harus terus diperbaiki untuk membangun iklim investasi. “Deregulasi yang telah diterbitkan agar ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memudahkan, jangan sampai ada aturan di bawahnya yang mempersulit,” tambahnya.

Sementara itu, Mendag Busan memaparkan, Kemendag tidak memprioritaskan relaksasi lartas impor bagi barang yang termasuk dalam Barang Strategis yang Telah Ditetapkan Neraca Komoditas (NK) sebanyak 454 kode HS; barang yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard (K3LM) sebanyak 326 kode HS; dan barang strategis dan/atau industri padat karya sebanyak 1.717 kode HS.

Deregulasi Kebijakan Kemudahan Berusaha

Sementara itu, terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag menerbitkan ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah’. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” jelas Mendag.

Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’. Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. “Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Busan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.