Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan Subsidi Diterima Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Minta Rekening Penerima BSU

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Pastikan Subsidi Diterima Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Minta Rekening Penerima BSU Doc: antara foto
Ket. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu (29/6).

KABUPATEN BEKASI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah meminta perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening peserta berstatus penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) daring.

“Perusahaan segera sampaikan data nomor rekening peserta yang terdata sebagai calon penerima BSU agar hak tersebut dapat diterima pekerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu (29/6).

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah juga telah berkoordinasi dengan mitra perbankan BSI dan Himbara yakni BRI, BTN, Mandiri serta BNI untuk dapat memfasilitasi pembuatan rekening kolektif untuk bantuan subsidi upah.

Koordinasi ini sebagai upaya antisipasi apabila perusahaan saat ini memiliki skema penggajian dengan perbankan lain di luar bank yang telah ditentukan pemerintah.

Yusuf juga mengimbau perusahaan agar senantiasa tertib dalam pelaporan data tenaga kerja dan pembayaran iuran serta menginformasikan kepada tenaga kerjanya untuk memanfaatkan fitur cek saldo jaminan hari tua maupun bantuan subsidi upah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BSU 2025 merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima senilai Rp600 ribu.

Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Kemudian menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Kebijakan BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekspor Mebel dan Kerajinan Ditargetkan Meningkat

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Ekspor Mebel dan Kerajinan ...

Jamu Didorong Menembus Pasar Global

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Jamu Didorong Menembus Pasa...

Perkembangan Investasi Pusat Data di Batam

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Perkembangan Investasi Pusa...
Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...
Luar Negeri
Negara G7 Desak Russia Akhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.