Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dampak Positif dan Negatif Putusan MK tentang Jadwal Pemilu Lokal Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogya

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Dampak Positif dan Negatif Putusan MK tentang Jadwal Pemilu Lokal Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogya Doc: Doc. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai langkah positif bagi masa depan demokrasi Indonesia. Menurutnya, keputusan ini memiliki dampak besar terhadap institusionalisasi partai politik.

“Dengan pemisahan jadwal, partai politik memiliki waktu dan energi untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan secara lebih matang, baik di tingkat nasional maupun lokal,” ujar Gugun dalam rilis pers, Jumat (27/6).

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2029, partai bisa memfokuskan diri untuk menyiapkan calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR RI secara berkualitas. Selanjutnya, jeda dua hingga dua setengah tahun setelahnya dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja kader nasional sekaligus mempersiapkan kader untuk pilkada serentak dan pemilihan anggota legislatif di tingkat daerah.

“Dengan siklus pemilu yang lebih teratur, partai bisa lebih sehat dan berfungsi sebagai kawah candradimuka pengkaderan pemimpin yang berintegritas,” tegas Gugun.

Selain itu, ia menilai putusan MK ini dapat memperbaiki tata kelola keuangan partai. Menurutnya, dalam sistem sebelumnya seperti pada 2024, tumpukan jadwal pemilu dan pilkada membuat parpol kesulitan mengelola keuangan. Hal ini membuka ruang korupsi politik yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ilegal, termasuk jual beli izin tambang dan proyek.

Namun, Gugun juga mengingatkan potensi negatif dari putusan ini. Ia menilai adanya jeda waktu antar pemilu membuka peluang bagi para calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR RI yang kalah di pemilu nasional untuk maju dalam pilkada atau pemilu legislatif daerah. “Kalau tak diantisipasi, ini bisa menutup peluang kader-kader lokal yang layak naik ke tampuk kepemimpinan daerah,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.