Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Tutup Permanen Sembilan Titik Kawasan Ilegal Taman Wisata Alam Megamendung

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Kemenhut Tutup Permanen Sembilan Titik Kawasan Ilegal Taman Wisata Alam Megamendung Doc: antara foto
Ket. Dialog saat penutupan sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

SUMBAR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama sejumlah instansi terkait menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

“Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6).

Penutupan sembilan titik di kawasan TWA Megamendung tersebut ditandai dengan penyegelan, pemasangan papan informasi berisikan larangan aktivitas hingga pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar.

Namun upaya pemblokiran jalan menggunakan batuan sungai itu terhenti karena masyarakat bersama Wali Nagari Singgalang dan pemuka adat menolak. Setelah negosiasi yang cukup alot pihak terkait bersepakat tidak boleh ada aktivitas apapun terutama wisata pemandian hingga berdagang di lokasi itu.

Yazid menjelaskan penghentian seluruh aktivitas wisata dan sejenisnya yang berada di dalam luasan sekitar 12 Hektare (Ha) itu sudah mengacu kepada aturan perundang-undangan. “Jadi, semua aktivitas di kawasan TWA ini ilegal atau tidak berizin,” tegas dia.

Selain ilegal, Yazid mengatakan sejumlah bangunan terutama tempat pemandian wisata itu juga berada di bantaran sungai yang sangat berisiko dihantam bencana. Apalagi, pada 11 Mei 2024 terjadi banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa di beberapa titik.

Pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi, Yazid mengatakan pemerintah sudah menyampaikan pemberitahuan larangan pendirian bangunan atau aktivitas di kawasan TWA Megamendung.

“Satpol PP bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam juga sudah tiga kali menyampaikan peringatan tapi itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kemenhut bersama TNI/Polri, Satpol-PP dan pemerintah provinsi dan daerah melakukan tindakan tegas berupa penutupan seluruh aktivitas di kawasan TWA Megamendung.

Sementara itu, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar sekaligus pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Singgalang Yunelson Datuak Tumangguang mengatakan eksekusi atau penutupan yang dilakukan Kemenhut tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. “Eksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur,” kata Datuak Tumangguang.

Ia mengatakan pascabanjir bandang yang melanda desa itu belum ada gubernur atau bupati berdiskusi dengan tokoh adat setempat. Padahal, setelah kejadian itu, pihaknya menyebut sudah mengundang gubernur untuk menyikapi kondisi yang terjadi.

“Jadi, untuk masalah eksekusi hari ini akan kita coba bicarakan dan tentunya kami tegak dengan hukum,” ujarnya.

Salah satu alasan kuat masyarakat setempat menolak eksekusi di TWA Megamendung dikarenakan kawasan itu diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat. “Ini tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

31 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...
Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.