Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inklusivitas Jadi Kompas Baru Kebijakan Tenaga Kerja Indonesia

📅 Senin, 23 Jun 2025, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Inklusivitas Jadi Kompas Baru Kebijakan Tenaga Kerja Indonesia Doc: Antara.
Ket. Perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berpedoman pada prinsip inklusivitas.

JAKARTA - Prinsip inklusivitas atau tidak boleh ada satu pun yang tertinggal (no one left behind) menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Prinsip ini sejalan dengan karakteristik negara sejahtera (welfare state), yakni negara yang menjamin akses dan perlindungan kerja yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebagai bentuk nyata dari implementasi prinsip tersebut, Kemnaker telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas.

Direktorat ini bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memastikan kesetaraan akses di dunia kerja.

"Undang-Undang mengamanatkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Menaker, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada sisi regulasi, tapi juga pada penciptaan desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Hal ini penting agar kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai beban, tetapi justru memberikan kontribusi produktif bagi perusahaan.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa prinsip no one left behind juga diterjemahkan melalui transformasi layanan ketenagakerjaan digital SIAPKerja.

Platform ini menjadi penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja secara daring yang dapat diakses masyarakat dari seluruh Indonesia.

"Kita sudah punya SIAPKerja yang di dalamnya dapat mempertemukan CV para pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan," kata Yassierli.

Ia menambahkan ke depan pelaksanaan bursa kerja secara luring akan lebih difokuskan pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, serta pelayanan dari balai latihan kerja (BLK), bukan lagi menjadi kanal utama rekrutmen tenaga kerja.

Menaker juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Menurutnya, perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup seluruh pekerja tanpa terkecuali.

"Kita memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai hari ini cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.