Modus Kunjungan Keluarga, 11 Orang Dicegat BP3MI Kepri Saat Hendak Bekerja Ilegal di Malaysia
Sabtu, 21 Jun 2025, 15:14 WIBBATAM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Tim Pelindungan BP3MI Kepulauan Riau mencegah 11 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) saat melakukan monitoring di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis, (19/6). Mereka diduga hendak berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Tim menemukan kejanggalan pada penumpang Kapal MV Citra Legacy 3 dan MV Aliya Express 3 yang dijadwalkan berangkat menuju Malaysia pada sore hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 11 orang yang hanya mengantongi paspor, visa 3 bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
âModus mereka adalah menggunakan visa kunjungan keluarga, padahal tujuan sebenarnya adalah bekerja di Malaysia secara ilegal,â ujar Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat, (20/6).
Dari hasil pendalaman, 11 orang tersebut terdiri dari delapan orang asal Sulawesi Tenggara dan tiga orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka telah menempuh perjalanan panjang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menuju Batam dengan transit di beberapa pelabuhan domestik.
Setibanya di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, mereka dijemput oleh seorang terduga pengurus, lalu diarahkan ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Di sinilah petugas helpdesk BP3MI menemukan indikasi pelanggaran dan langsung mencegah keberangkatan.
Dari hasil wawancara, tujuh orang mengaku membayar antara Rp6-7 juta untuk pengurusan paspor dan visa. Uang tersebut diserahkan kepada seorang perekrut di daerah asal, yang diketahui merupakan suami dari salah satu CPMI bernama Marnia.Â
Sementara itu, La Faira, salah satu CPMI, mengaku membayar Rp4 juta kepada seorang perempuan bernama Elen Magdalena yang berdomisili di Batam.
Imam menyebut, Elen Magdalena mengaku hanya membantu menjemput dan mengantar para calon pekerja atas permintaan suami Marnia yang kini berada di Malaysia.Â
Setelah pencegahan dilakukan, BP3MI segera mengamankan para CPMI dan dua terduga pengurus, yaitu Marnia dan Elen Magdalena. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
âKami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para calon PMI tentang risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri,â ungkap Imam.Â
Sementara tiga orang CPMI kini ditampung di Rumah Ramah BP3MI Kepri, sementara tujuh lainnya bersama dua terduga pengurus masih dalam proses penyelidikan.
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.Â
Menteri Karding juga mengimbau CPMI mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
âUntuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada,â imbuh Karding.
- Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Calon Pekerja Migran
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pekerja Migran Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Teknologi Radioterapi Modern Buka Harapan Baru Penanganan Kanker Serviks
-
Roadshow Aice Got You Panggung Crispymu Berani Mengekspresikan Diri
-
Pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
-
Kemen P2MI Minta Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja dengan Proses Instan
-
Barantin Perkuat Karantina Bangka Belitung, Lindungi SDA dan Ekonomi
-
Kedubes Malaysia Gelar Festival Cita Rasa Kuliner
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.