RUU Pemilu Harus Perjelas Aturan Kampanye Digital

Selasa, 19 Mei 2026, 03:17 WIB

MALANG - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya (UB) Verdy Firmantoro mengusulkan agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) perlu untuk memperjelas aturan mengenai kampanye di ranah digital.

Penyelenggaraan pemilu pada era modern, menurut Verdy, media sosial akan menjadi medan pertarungan narasi yang bila tak diatur akan memunculkan kerawanan manipulasi informasi dari kecerdasan buatan (AI) ataupun buzzer.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas merapikan bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Jumat (17/1/2025). — Sumber: Antara

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5).

Dia menyatakan regulasi tentang pemilu sudah sewajarnya menyesuaikan pada perkembangan teknologi digital sehingga implementasi perundang-undangan akan linier dengan isu dan kondisi riil di masyarakat.

Verdy menyarankan agar pemerintah perlu mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye dan transparansi iklan politik digital, hingga pola mitigasi disinformasi.

Langkah tersebut, kata Verdy, akan menjadi cara dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan relasi komunikasi antara negara, partai, kandidat, media, dengan publik.

Menurut dia, kompetisi politik saat ini sering tidak seimbang karena modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agardemokrasi lebih fair,” ucap dia.

Legitimasi Demokrasi

Verdy juga berharap revisi RUU Pemilu nantinya tak hanya menjadi pembahasan yang sifatnya teknis elektoral, tetapi menjadi acuan pelaksanaan pemilu lebih berkeadilan.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” kata dia.

Komisi II DPR RI saat ini masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPR RI untuk bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

DPR RI juga telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan peran dari akademisi hingga sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Pemilu masih terus dikomunikasikan antar partai politik baik secara formal maupun informal. Dikatakannya, sejauh ini belum ada keputusan final apakah regulasi tersebut menjadi inisiatif pemerintah atau parlemen.

Pada prinsipnya, seluruh partai menginginkan pemilu berikutnya berjalan jujur dan adil serta tidak merugikan masyarakat. Pembahasan RUU Pemilu harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara selain menyangkut kepentingan politik partai. Meski tahapan pemilu semakin dekat, DPR tetap mengutamakan penyusunan aturan yang paling baik daripada sekadar mengejar tenggat waktu pembahasan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang akademisi dari berbagai universitas hingga sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 ini.

Dia mengatakan bakal ada aspirasi yang disampaikan oleh akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, hingga Universitas ­Padjadjaran.

Menurut dia, isu krusial yang perlu dibahas adalah soal keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan parliamentary threshold, presidential threshold, serta pemilu pusat dan daerah.

“Ya untuk melengkapi draf, permasalahan-permasalahan yang kita susun. Bareng-bareng dengan (penyusunan) draf ya. Karena badan keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa lalu.

Dijelaskannya, semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI oleh berbagai pihak dalam rapat-rapat itu sudah diserahkan ke Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.