Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Jembrana Pertemukan UMKM dengan Pengelola Toko Modern

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 21:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Jembrana Pertemukan UMKM dengan Pengelola Toko Modern Doc: ANTARA
Ket. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan di Jembrana, Bali, Kamis (19/6/2025).

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mempertemukan pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pengelola toko modern berjaringan untuk menampung produk mereka.

"Setelah kami hentikan pembangunan toko berjaringan yang baru, sekarang kami pertemukan pengusaha UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan. Pengelola toko harus mau menampung produk UMKM kami," kata Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, saat membuka pelatihan manajemen retail dan kurasi produk UMKM di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (19/6).

Dia mengatakan kewajiban toko modern berjaringan untuk menyediakan tempat khusus bagi produk UMKM Jembrana ini merupakan bagian dari moratorium pihaknya terhadap toko jenis tersebut.

Dalam moratorium, kata dia, selain menghentikan berdirinya toko modern berjaringan yang baru, toko yang sudah ada wajib bekerjasama dengan UMKM serta menyisihkan dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk masyarakat sekitar.

"Poin-poin dalam moratorium tersebut sudah disepakati dan ditandatangani pengelola toko modern berjaringan," katanya.

Menurut dia, produk-produk UMKM memiliki potensi masuk ke pasar modern, namun sering terkendala kapasitas produksi, modal, legalitas usaha, sistem pembayaran dan ketentuan standar produk pasar modern.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, khususnya dalam mengakses pasar, pihaknya berinisiatif mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola pasar modern berjaringan.

"Kami ingin antara pelaku usaha besar seperti toko modern berjaringan dan pelaku UMKM, bisa menjalin hubungan yang saling menguntungkan," katanya.

Beberapa waktu lalu Kembang menyampaikan, untuk melindungi warung-warung kecil pihaknya melarang toko modern berjaringan membangun unit baru lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

4 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.