Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Windy Idol Dicecar 100 Pertanyaan terkait Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Sekretaris MA

📅 Kamis, 19 Jun 2025, 11:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diperiksa KPK, Windy Idol Dicecar 100 Pertanyaan terkait Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Sekretaris MA Doc: ANTARA
Ket. Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (13/5/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir 100 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka Windy Yunita alias Windy Idol terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka HH (Hasbi Hasan/mantan Sekretaris MA).

“Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa terperiksa bernama Rinaldo Septariando B. yang merupakan kakak kandung Windy Idol turut didalami hal serupa saat diperiksa penyidik KPK pada Rabu (18/6).

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, mengungkapkan kliennya ditanya sekitar kurang dari 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, Windy Idol tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB. Sementara berdasarkan laporan pewarta di lapangan, dia pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 18.25 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut, namun Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Sulbar Bidik Stunti...

Putri KW Sukses Menembus Babak 8 Besar

11 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Putri KW Sukses Menembus Ba...

Sabar/Reza Amankan Tiket Babak 8 Besar

11 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Sabar/Reza Amankan Tiket Ba...
Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...

Jakarta Model Percontohan Pelayanan Terpadu

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.