Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peneliti BRIN Soroti Ancaman Sosial Perkawinan Anak di Wilayah Desa

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 17:55 WIB | Oleh:
Peneliti BRIN Soroti Ancaman Sosial Perkawinan Anak di Wilayah Desa Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustraasi - Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak.

JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Herti Windya Puspasari menyoroti ancaman sosial perkawinan bagi anak di wilayah perdesaan.

Dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (17/6), Herti memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa antara 2008 hingga 2018, persentase perkawinan anak di desa mencapai 16,87 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di kota yang mencapai 7,15 persen.

"Angka kenaikan yang fluktuatif setiap tahun menunjukkan bahwa diperlukan usaha yang sistematik dan terpadu demi mencapai penurunan angka perkawinan anak," katanya.

Herti memaparkan sejumlah faktor pemicu tingginya angka ini, antara lain adalah kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan akibat kondisi geografis, hingga minimnya informasi mengenai kesehatan reproduksi.

Ia menyebutkan ketimpangan gender dan praktik seks pranikah yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan turut mendorong praktik perkawinan anak. Tradisi lokal dan interpretasi agama juga berperan dalam melanggengkan fenomena ini.

Herti menekankan hal ini dapat berdampak luas dan sistemik. Dari aspek pendidikan, anak yang menikah dini cenderung putus sekolah, terutama perempuan. Di bidang kesehatan, risiko meningkat baik bagi ibu maupun anak.

"Keguguran, perdarahan dan kesulitan melahirkan, bayi lahir prematur dan kurang gizi, dan berbagai risiko yang mungkin terjadi," tambahnya.

Secara ekonomi, lanjut Herti, keluarga pelaku perkawinan anak rentan berada dalam lingkaran kemiskinan antar generasi. Perempuan yang menikah di usia anak biasanya mengalami kesulitan mengakses pekerjaan layak.

Lebih lanjut, ia mengatakan perkawinan anak juga membebani negara karena berdampak pada kualitas sumber daya manusia.

"Perkawinan anak yang terjadi terus menerus dapat mengancam tercapainya bonus demografi yang akan datang," ujarnya.

Negara, kata Herti, telah menaikkan usia minimum perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, pada kenyataannya terdapat banyak dispensasi dari pengadilan agama masih mengakomodasi praktik perkawinan anak.

Oleh karena itu, Herti mendorong peran serta pencegahan perkawinan anak berbasis sosial, dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat menjadi pilar utamanya. Dengan demikian, angka pernikahan anak bisa ditekan, sehingga risiko dari peristiwa tersebut dapat berkurang. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Keterangan Pers kasus penga...

Ziarah makam pahlawan di Surabaya

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Ziarah makam pahlawan di Su...

Gadai emas menjelang tahun ajaran baru

35 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Gadai emas menjelang tahun ...
Olahraga
Timnas Futsal U-17 Indonesi...

Tradisi pembuatan nasi jangkrik di Kudus

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan nasi jang...

Tambahan stok beras di Sumut

50 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Tambahan stok beras di Sumut

Ruang publik Alun-alun Kabupaten Bogor

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Ruang publik Alun-alun Kabu...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 8
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.