Inspektorat Kota Tangerang Ajak Masyarakat Cegah Pungli di SPMB
📅 Sabtu, 14 Jun 2025, 08:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
TANGERANG - Inspektorat Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli/gratifikasi selama SPMB dapat melaporkan ke nomor 0823-1295-5418.
“Apabila setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Achmad Ricky Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Ia juga mengimbau agar saat melapor untuk melengkapi nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti dan nama pelapor.
Setelah unsur tersebut lengkap, pihaknya dapat menelusuri atau menindaklanjuti agar tidak terjadi fitnah atau hanya menduga saja. Sanksi akan berlaku sesuai aturan yang berlaku dan pelanggarannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Diharapkan, seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang jenjang SD dan SMP berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," katanya.
Ia mengungkapkan, layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk dukungan terhadap misi Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, yaitu Gampang Sekolah.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah menegaskan bahwa proses SPMB di Kota Tangerang harus bebas dari pungli dan kecurangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mendukung misi Gampang Sekolah dengan menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dan gratifikasi selama proses SPMB berlangsung," kata dia.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas adanya indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP.
“Jika ada indikasi atau praktik pungli, jangan ragu untuk melaporkan melalui hotline Dinas Pendidikan. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencederai proses penerimaan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Wali Kota Sachrudin beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kota Tangerang, katanya, memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berintegritas.
Maka dari itu telah dibentuk Saber Pungli sekaligus penandatanganan komitmen bersama SPMB Berintegritas tahun ajaran 2025–2026 di lingkungan Kota Tangerang, yang dihadiri oleh berbagai lintas sektor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 17 Juni 2025 dengan jalur penyandang disabilitas, dilanjutkan dengan jalur mutasi lalu afirmasi dan domisili. Untuk jalur domisili, kata Jamaluddin, akan terbagi menjadi domisili lingkungan sekolah, domisili wilayah, domisili umum/antardomisili wilayah dan domisili luar Kota Tangerang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!