Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langkah Menaker: Dorong Standar Global demi Kesehatan dan Keselamatan Buruh dari Bahaya Biologis

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 15:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langkah Menaker: Dorong Standar Global demi Kesehatan dan Keselamatan Buruh dari Bahaya Biologis Doc: Antara
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113, di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6).

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penetapan standar internasional dalam melindungi pekerja/buruh dari paparan bahaya biologis di tempat kerja.

“Pandemi COVID-19 telah menjadi pelajaran berharga bagi dunia kerja. Kami percaya bahwa sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat dan adaptif merupakan fondasi penting untuk melindungi pekerja dari bahaya biologis di tempat kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113, di Jenewa, Swiss, Jumat (13/6).

Indonesia, ujar Yassierli, menyambut baik langkah Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang tengah membahas penetapan instrumen internasional tentang pelindungan dari bahaya biologis di tempat kerja.

Menurutnya, instrumen tersebut harus dirancang fleksibel dan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas antarnegara, terutama bagi negara berkembang dan pelaku usaha skala kecil seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di tingkat nasional, Yassierli mengatakan Indonesia telah mengambil langkah nyata dalam menghadapi bahaya biologis di tempat kerja.

Salah satunya melalui penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099 tahun 2022 tentang Penilaian Faktor Biologis di Tempat Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha melakukan penilaian risiko secara berkala serta menerapkan langkah-langkah pengendalian terhadap bahaya seperti TBC dan HIV/AIDS.

Lebih lanjut, Kemnaker juga mengembangkan kebijakan berbasis riset serta memperkuat kolaborasi multipihak dalam menyusun pedoman pelindungan pekerja/buruh terhadap penyakit menular.

Menaker menegaskan pentingnya kerja sama tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyusun standar yang aplikatif dan tepat guna.

“Kami ingin memastikan bahwa standar yang dibahas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” kata Yassierli.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Fahrurozi mengatakan pentingnya peran ILO dalam memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas kepada negara-negara anggota.

Ia menyatakan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman, termasuk praktik baik yang diperoleh selama penanganan pandemi COVID-19 di dunia kerja.

“Kami percaya bahwa kolaborasi global dan pertukaran pengetahuan adalah kunci menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua,” kata Fahrurozi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.