Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Jalan Jika Publik Tak Percaya

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Jalan Jika Publik Tak Percaya Doc: istimewa
Ket. Kepercayaan Publik Kunci Efketifitas “Co-Payment” Asuransi

JAKARTA - Kepala Departemen Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyatakan pemerintah dan pelaku industri asuransi perlu memperkuat kepercayaan publik (public trust), agar implementasi aturan pembagian risiko (co-payment) berjalan efektif.

"Perlu diakui, dalam jangka pendek skema ini berpotensi menurunkan minat masyarakat, khususnya segmen yang belum terpapar edukasi finansial," kata M Rizal Taufikurahman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/6).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.

Co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum 300.000 rupiah untuk klaim rawat jalan dan 3.000.000 rupiah untuk klaim rawat inap. Aturan itu tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Rizal mengatakan tanpa pemahaman yang baik di masyarakat, akan muncul persepsi bahwa skema co-payment membuat polis asuransi kini tidak lagi memberikan proteksi penuh.

Tingkatkan Edukasi

Untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan pemahaman bahwa skema co-payment justru memperkuat keberlanjutan sistem dan mendorong penggunaan layanan yang lebih rasional.

"Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa kontraproduktif, menciptakan sentimen negatif terhadap industri. Maka kuncinya adalah transisi komunikasi dan peningkatan public trust," ujarnya.

Rizal menyampaikan kebijakan co-payment merupakan bentuk koreksi struktural terhadap tingginya rasio kerugian (loss ratio) serta penggunaan yang berlebihan dan tidak perlu (overutilization) terhadap layanan kesehatan.

Dia menyatakan di tengah tren biaya medis yang terus meningkat, penerapan co-payment menjadi instrumen penyeimbang agar peserta memiliki tanggung jawab fiskal atas layanan yang dikonsumsi.

Dia menuturkan bahwa regulasi tersebut juga penting untuk menjaga solvabilitas jangka panjang perusahaan asuransi yang selama ini cenderung menanggung risiko penuh tanpa kontrol perilaku nasabah.

Agar penerapan skema co-payment dapat diterima oleh masyarakat, dia menyarankan para pelaku industri asuransi untuk mengubah desain produk agar lebih adaptif dan berjenjang serta meningkatkan edukasi publik secara masif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.