Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BBPOM Sita 73 Jenis Obat Kuat Berbahaya di Denpasar

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 22:55 WIB | Oleh:
BBPOM Sita 73 Jenis Obat Kuat Berbahaya di Denpasar Doc: Antara
Ket. Kepala BBPOM di Denpasar Gusti Ayu Adhi Aryapatni soal temuan 73 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat terutama produk obat kuat pria di Denpasar, Kamis 12/6/2025.

Denpasar - Balai Besar POM (BBPOM) berhasil menyita 73 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat terutama obat kuat pria yang beredar di Denpasar, Bali.

“Temuan 73 jenis, ada yang obat pegal linu, rata-rata ini obat stamina lelaki, seperti Kuda Arab, ini obat kuat, ini terus menerus ditemukan karena permintaannya masih ada di masyarakat,” kata Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kamis.

Ia menyampaikan temuan ini didapat dari dua sarana penjualan di Denpasar, dimana ratusan bungkus produk yang disita ini bertuliskan izin edar namun fiktif.

Setelah ditelusuri, obat kuat penambah stamina pria ini ditambahkan bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil, dan obat pegalinu ditambah deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol.

“Berdasarkan pengawasan BBPOM ini masuk daftar peringatan publik, jadi obat tradisional (obat bahan alam) yang ditambahkan bahan kimia obat tentu dengan dosis tidak jelas tidak aman untuk dikonsumsi membahayakan kesehatan,” ujar Ayu Adhi.

Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan pengguna obat bahan alam mengandung bahan kimia ini adalah gangguan ginjal, masalah jantung, hingga meninggal dunia.

“Kandungan bahan kimia obat tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian,” kata dia.

73 jenis obat kuat dan obat pegal linu ini jika dihitung nilai ekonominya menyentuh Rp35 juta, dimana rencananya ini diperjualbelikan oleh pelaku yang juga pernah ditangkap pada 2018 lalu.

Ayu Adhi mengatakan karena tidak memiliki kewenangan lebih pihaknya hanya dapat menyita ratusan bungkus obat tersebut sementara pelaku tidak ditahan, karena dianggap tidak memenuhi kriteria untuk ditahan dan sudah ada jaminan.

“Kami akan lakukan prosedur kalau cukup bukti melalui gelar kasus, itu kalau cukup bukti tindak pidana, ini barangnya saja disita, pelakunya domisili Denpasar tidak lakukan penahaan, evaluasi dari penyidik kami tahun 2018 sudah pernah dilakukan penegakkan hukum,” ujarnya.

BBPOM meminta masyarakat tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.

Berkaca dari temuan kali ini salah satu modus yang dijadikan acuan ke masyarakat adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif.

“Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli atau dikonsumsi melalui situs resmi BBPOM,” kata Ayu Adhi.

Lebih jauh kepada masyarakat terutama laki-laki sebagai konsumen utama pelaku diminta konsultasi ke ahli agar diberi resep alih-alih membeli obat secara sembarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.