Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Siapkan Peta Jalan Pengawasan Terpadu Kawasan Industri

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Siapkan Peta Jalan Pengawasan Terpadu Kawasan Industri Doc: Antara
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan dalam penyegelan dua pabrik peleburan logam oleh Gakkum KLH karena terbukti mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam (10/6).

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menyusun peta jalan pengawasan kawasan industri sebagai bagian upaya menekan pencemaran di Indonesia.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (11/6), mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten karena terbukti mencemari udara.

"Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa," jelas Hanif.

Ia mengatakan bahwa langkah tegas yang dilakukan KLH, termasuk inspeksi dan penyegelan yang dilakukan terhadap dua perusahaan PT JAS dan PT LESI pada Selasa malam (10/6) merupakan bentuk ketegasan dan konsistensi pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan hidup.

Penyegelan kedua perusahaan itu sendiri disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.

PT JAS di Desa Beberan, Ciruas merupakan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.

Sementara itu, PT LESI di Kawasan Industri Modern Cikande bergerak di industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.

"Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," jelasnya.

Menteri Hanif menekankan bahwa langkah itu bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis. Dia juga menyerukan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha dan akademisi, media serta masyarakat sipil.

"Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran," demikian Hanif Faisol Nurofiq

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.