Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu: Tak Ada WNI Korban Kerusuhan LA

📅 Rabu, 11 Jun 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Kemlu: Tak Ada WNI Korban Kerusuhan LA Doc: RRI/Retno Mandasari
Ket. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha

JAKARTA - Protes terhadap Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) dan pemerintahan Presiden Donald Trump terus bergulir di sejumlah kota besar di Amerika Serikat (AS) seperti, Los Angeles (LA), New York, Chicago, Seattle, Denver, San Francisco, serta Atlanta.

Sementara, jam malam saat ini diberlakukan di sebagian pusat kota LA. Polisi setempat bahkan telah mulai menangkap puluhan pengunjuk rasa pada Selasa (10/6) malam.

Terkait situasi tersebut Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) LA memantau dari dekat. Hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan antara para pendemo dan otoritas imigrasi.

“Kemlu dan KJRI LA terus memonitor dari dekat situasi di LA, komunikasi terus dilakukan melalui simpul simpul masyarakat Indonesia. Hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam pesan tertulis Rabu (11/6).

Judha turut memastikan dua WNI yang sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi federal (DHS) Jumat (6/6) bukan dikarenakan ikut berdemo.

“Sebagaimana disampaikan sebelumnya, dua WNI ditangkap karena pelanggaran keimigrasian,” ujar dia

Sementara, adanya aksi demo di LA dan sejumlah kota lainnya, Kemlu dan perwakilan di AS menyampaikan imbauan. Utamanya, agar para WNI meningkatkan keamanan diri dan keluarga dengan menghindari tempat keramaian atau aksi massa.

“Kemudian, terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat. Serta mematuhi peraturan yang ditetapkan otoritas setempat,” kata Judha.

“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya. Serta, mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS.”

Secara khusus Judha menekankan, bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS. Antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...

BPOM Tetap Awasi Program MBG

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.