Bak Sipadan Ligitan, Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut. Ada Genk Solo di Belakangnya?
📅 Rabu, 11 Jun 2025, 20:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Ribut-ribut pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut oleh kemendagri, sampai juga bersinggungan dengan Solo. Genk solo diisukan berada di balik pemindahan empat pulau ini.
Hal itu ramai di media sosial. Genk Solo tentu saja yang dimaksud keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Gerbong Jokowi disebut-sebut terkait keluarnya Kepmendagri kontroversial tersebut.
Dikutip dari unggahan akun Instagram milik tetapindonesia1, Rabu, 11 Juni 2025 memperlihatkan video Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat dengan DPR. Sepertinya video tersebut diambil saat Luhut menjabat sebagai Menko Marves pada pertengahan tahun 2022.
Video tersebut juga disertai dengan tulisan: “DARI SINILAH PROSES PELEPASAN ACEH SINGKIL BERAWAL DIMASA JOKOWI. DISINI JADI FAHAM, BOBBY JD GUBERNUR LALU Mendagri MENGEKSEKUSI MEMISAHKAN 4 PULAU UNTUK MASUK KE WILAYAH SUMUT.”
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebaiknya Anda baca juga:
Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar. Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya. Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!