Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pramono Yakin Jakarta Mampu Berikan Pendidikan Gratis SD-SMP

📅 Selasa, 10 Jun 2025, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pramono Yakin Jakarta Mampu Berikan Pendidikan Gratis SD-SMP Doc: Antara
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meyakini Jakarta bisa memberikan pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya yakin akan bisa terpenuhi. Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya (sumber daya manusia) ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Selain itu, sebelum keputusan itu dibuat, Pramono menjelaskan Jakarta juga sudah mempunyai pilot project 40 sekolah swasta gratis. Sehingga, keputusan MK tersebut bisa mempercepat proses realisasi program tersebut.

Dengan adanya program tersebut, dia berharap tidak ada lagi ijazah-ijazah siswa yang tertahan akibat tak mampu melunasi biaya sekolah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan saat ini syarat tersebut masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan ada sebanyak 40 sekolah swasta yang akan digratiskan. Namun, Nahdiana tak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud.

Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Sejumlah Harga BBM Nonsubsi...
Daerah
Aktivitas Sekolah Saat Gunu...

Piala Jerman: Bayern Waspadai Kejutan Osnabruck

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Piala Jerman: Bayern Waspad...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.