Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Barito Utara Perbaiki Sejumlah Kerusakan Jalan Nasional

📅 Selasa, 10 Jun 2025, 19:39 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut Indra, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum, setiap angkutan yang berasal dari sumber daya alam (SDA), termasuk angkutan sawit dan batubara, wajib menggunakan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan itu sendiri.

“Setiap angkutan SDA harus melalui jalan khusus. Jalan perusahaan harus dibangun dan digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan jalan umum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa minimnya informasi tentang kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional disebabkan karena keterbatasan wewenang pemerintah kabupaten dalam mengakses atau mengevaluasi penggunaan jalan nasional tersebut.

“Kita hanya punya wewenang terhadap jalan kabupaten. Kalau jalan kabupaten dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas, kita bisa memberi teguran dan sanksi,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tonase kendaraan di jalan nasional oleh angkutan tambang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan informasikan ke pusat agar mereka menegur pihak-pihak yang menggunakan jalan nasional tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Untuk jalan kabupaten, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan aturan.

“Kami bisa melakukan sosialisasi, memasang rambu larangan, dan jika ada pelanggaran, kami bisa beri sanksi. Sanksinya, misalnya, perusahaan harus ikut bertanggung jawab memperbaiki atau memelihara jalan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan," demikian Indra Gunawan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat bernomor HM 0501-Bb29/421 tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai BPJN Kalteng, Agung Yudhianto, membuat surat ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara di Muara Teweh meminta pemkab setempat untuk berpartisipasi memperbaiki kerusakan jalan nasional yang rusak tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi belanja negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar permintaan partisipasi dari pemerintah daerah.

Setidaknya terdapat 10 ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara yang dimohonkan untuk didukung dalam pelaksanaan pemeliharaan, dengan total panjang lebih dari 370 kilometer. Beberapa ruas penting yang tercantum di antaranya:

Simpang Muara Laung - Pasar Pujung (18,50 km), Pasar Pujung - Sp. Jalan Pertiwi (49,05 km), Jalan Malawaken (Muara Teweh) - Benangin (82,72 km) dan Benangin - Batas Provinsi Kalimantan Timur (60,06 km).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.