Pemkot Malang: Penyaluran Pupuk Subsidi Dipastikan Sesuai RDKK
📅 Rabu, 04 Jun 2025, 18:10 WIB | Oleh: AlfredDitanya soal opsi memperluas lahan persawahan yang berstatus aset daerah, Slamet mengatakan hal itu bisa saja dilakukan tetapi harus mempertimbangkan pada kecukupan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ada.
"Nanti di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tapi butuh melihat proporsi anggaran apakah mampu atau tidak," kata Slamet.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!