Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Manokwari Tingkatkan PAD hingga Rp50 Miliar Lewat Retribusi Sampah

📅 Selasa, 03 Jun 2025, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Manokwari Tingkatkan PAD hingga Rp50 Miliar Lewat Retribusi Sampah Doc: Antara Foto
Ket. Pemkab Manokwari berhasil meningkatkan PAD hingga Rp50 miliar pada 2025 melalui retribusi sampah. Langkah ini mencakup wajib retribusi bagi seluruh rumah tangga dan ASN, serta pembentukan BUMD untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Pemerintah Kabupaten Manokwari memproyeksikan penerimaan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat hingga Rp50 miliar dengan mulai diterapkan-nya retribusi sampah tahun ini.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, mengatakan retribusi sampah diberlakukan Pemkab Manokwari kepada seluruh warga di wilayah itu mulai tahun ini, di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran maka mendorong kami di daerah untuk melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah dengan meningkatkan PAD melalui penerapan retribusi sampah,” kata Hermus.

Tahun ini Pemkab Manokwari menetapkan target PAD sebesar Rp97 miliar. Target itu belum termasuk retribusi sampah.

Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari, jumlah kepala keluarga di wilayah itu sebanyak 65.000.

Besaran retribusi sampah yang ditetapkan Pemkab Manokwari yaitu untuk ASN sebesar Rp80 ribu per bulan, sedangkan untuk masyarakat umum sebesar Rp50 ribu per bulan.

Dengan jumlah wajib retribusi sampah sebanyak itu, Pemkab Manokwari menargetkan bisa meraup pendapatan daerah dari retribusi sampah sebesar Rp50 miliar setiap tahun.

"Kami sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan semua kepala keluarga sebagai wajib retribusi sampah," kata Hermus.

Selain berimbas pada peningkatan PAD, optimalisasi retribusi sampah di Manokwari juga dinilai akan berdampak langsung terhadap kemandirian pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ke depan, DLH diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan anggaran untuk menjalankan kegiatan operasional pengelolaan sampah.

“Ini yang perlu kita wujudkan, agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri tanpa tergantung pada APBD,” ucapnya.

Hermus memerintahkan seluruh jajaran Pemkab Manokwari turun langsung ke lapangan guna memastikan pendataan dan penarikan retribusi sampah bisa berjalan maksimal.

Seluruh kepala distrik (camat), kepala kelurahan, kepala kampung (kepala desa), serta ASN yang merupakan kepala keluarga wajib tercatat sebagai subyek retribusi.

Guna mengefektifkan optimalisasi penerapan retribusi sampah, Bupati Manokwari juga menginstruksikan dilakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang retribusi secara masif dan sistematis kepada seluruh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Temui Khofifah, Dubes Marok...
Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

42 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Angin Segar, Khofifah Hapus...
Nasional
Mengagetkan, Ada Penipuan E...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.