Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala PCO Tegaskan Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan

📅 Selasa, 03 Jun 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepala PCO Tegaskan Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan Doc: Antara
Ket. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6).

Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6).

Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat frasa yang mengarah ke sana, bunyi putusan tidak melarang hal tersebut.

"Pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Dalam pertimbangan, ada kata-kata yang seperti itu, tetapi dalam putusan tidak ada," ujar dia.

Apabila terdapat pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut, kata dia, mereka berhak untuk mengajukan gugatan. Akan tetapi, secara hukum, keputusan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan aturan.

Hasan menambahkan bahwa anggota kabinet seperti menteri maupun dirinya memang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Namun, untuk wakil menteri secara aturan masih diperbolehkan.

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Akan tetapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi meminta agar wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan.

Juhaidy menguji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Menurut dia, pasal tersebut hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara terhadap wakil menteri tidak diatur larangan serupa.

Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara tersebut berbunyi: "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Menurut Juhaidy, setidaknya terdapat enam wakil menteri saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Padahal, wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam kementerian yang tidak dapat dipisahkan dengan menteri.

Dalam hal ini, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa wakil menteri semestinya dilarang merangkap jabatan, seperti layaknya menteri.

Pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80 itu, Mahkamah menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.