Gerak Cepat, 119 Koperasi Merah Putih di Babel Telah Berbadan Hukum
📅 Minggu, 01 Jun 2025, 13:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PANGKALPINANG - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan sebanyak 119 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah berbadan hukum, sebagai langkah mempercepat pembentukan KDKMP di daerah itu.
“Saat ini 119 dari 393 KDKMP telah resmi mendapatkan status badan hukum," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu (1/6).
Ia menyatakan sebanyak 119 KDKMP yang telah berbadan hukum tersebut tersebar di Kabupaten Bangka Tengah 57 koperasi atau terealisasi 90,47 persen dari total KDKMP di daerah itu, Belitung Timur 19 koperasi (48,71 persen) dan Kabupaten Bangka Selatan dengan 25 koperasi (47,16 persen).
Sementara itu, KDKMP di Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Kota Pangkalpinang masih dalam proses pendaftaran badan hukum di notaris.
“Kami terus bersinergi dengan jajaran pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan notaris untuk fasilitasi pendaftaran badan hukum KKMP di 393 desa kelurahan di Kepulauan Babel ini,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Bangka Belitung Facrizal menyampaikan beberapa kendala di lapangan adalah ketika jajaran desa, kelurahan tidak menginput nama notaris sehingga notaris tidak bisa menarik data dalam sistem dan data diri pengurus yang di-upload.
Selain itu, dalam berita acara juga harus dicantumkan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya, sehingga notaris dapat memilih KBLI dalam sistem.
“Hal ini yang terkadang menjadi hambatan saat notaris melakukan pemesanan nama. Oleh karena itu, diharapkan dinas terkait di kabupaten dan kota melakukan pendampingan sehingga mempercepat proses pembuatan akta," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!