Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

📅 Kamis, 29 Mei 2025, 16:50 WIB | Oleh:
KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka Doc: antara foto
Ket. Penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.

MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KKP) Hiu 16 menangkap dua unit kapal asing berbendera Malaysia diduga mencuri ikan di perairan Selat Malaka.

“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Stasiun PSDKP Belawan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/5).

Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, kapal asing berbendera Malaysia itu diduga kuat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka.

Selanjutnya, kapal yang diamankan itu berada di Selat Malaka itu merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/5).

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia," tutur dia.

Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar," ucapnya.

Ia mengatakan menariknya dari kasus itu, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia.

Ipunk menduga awak kapal WNI tersebut bekerja di Malaysia yang tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1 sampai Rp2 juta untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," katanya.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan nakhoda Rp10 juta per bulan.

Direktur Pengendalian Operasi ArmadaSaiful Umam mengatakan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kilogram berbagai jenis ikan dan diawaki oleh empat orang WNI.

Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kilogram ikan campur.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan M Syamsu Rokman menambahkan untuk proses penyidikan dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.